BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Siapa
yang tidak kenal dengan Pancasila dan Soekarno sebagai penggalinya? Pada
tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya Bung Karno mengucapkan pidatonya di
depan sidang rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan.Pancasi
BAB I
la merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu
bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap
bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan
sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku,
agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit
jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah
Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia.
Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai
sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di
dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi
semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul
orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan kasus kudeta Partai
Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan
ideologi Komunis. Juga kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari
Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus yang masih hangat di
telinga kita masalah pemberontakan tentara GAM.
Jika kita melihat semua kejadian di atas,
kejadian-kejadian itu bersumber pada perbedaan dan ketidakcocokan ideologi
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dengan ideologi yang mereka anut.
Dengan kata lain mereka yang melakukan kudeta atas dasar keyakinan akan prinsip
yang mereka anut adalah yang paling baik, khususnya bagi orang-orang yang
berlatar belakang prinsip agama.
Berdasarkan
Latar Belakang permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menulis makalah
yang berjudul “PANCASILA VS AGAMA”.
Masalah
pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila tidak
merupakan paham yang lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat.
Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam
Pancasila; dan kesatuan bulatnya juga demikian. Dalam rangka ini, paham agama
bisa pula masuk.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Apakah Pancasila
masih cocok menjadi ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia yang terdapat
beragam kepercayaan (agama).
2. Apakah dengan terus
menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dapat menuju negara yang
aman dan stabil.
C. Tujuan dan Kegunaan
Penulisan Makalah
1. Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk mengetahui
sejauh mana Pancasila cocok dengan agama.
b. Untuk mengetahui
arti penting dari adanya Pancasila di negara Indonesia.
c. Untuk mengetahui
bagaimana seharusnya negara yang memiliki masyarakat yang beragam agama.
2. Kegunaan Penulisan
Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai
salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Pancasila.
b. Bagi pihak lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah
referensi pustaka yang berhubungan antara Pancasila dengan Agama.
D. Pembatasan Masalah
1. Penulisan makalah ini dibatasi
pemasalahannya yaitu hanya membahas sangkut paut agama dengan Pancasila.
2. Agama yang menjadi objek utama
dalam penulisan makalah ini adalah Agama yang ada di Indonesia (Islam, dll).
BAB II
METODE PENULISAN
A. OBJEK PENULISAN
Objek
penulisan makalah ini adalah mengenai Pancasila dan hubungannya dengan
gama-agama yang ada di Indonesia. Dalam makalah ini juga dibahas mengenai
kontroversi penerapan ideologi pancasila di Indonesia.
B. DASAR PEMILIHAN OBJEK
Kami sebagai
penyusun makalah ini, memilih objek Pancasila dengan Agama karena kedua hal ini
adalah dua komponen negara Indonesia yang masing-masing mempunyai pengaruh yang
sangat kuat bagi para penganutnya. Jika terjadi ketidakserasian antara dua
komponen ini, maka akan terjadi suatu yang sulit untuk diselesaikan.
C. METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam
pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji
pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang
diangkat dalam makalah ini yaitu mengenai hubungan Pancasila dengan agama.
Disamping itu, penulis juga mendapatkan data dari hasil wawancara dengan
orang-orang yang berkompeten di bidang pancasila dan agama. Sebagai referensi
juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
D. METODE ANALISIS
Penyusunan
makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi
permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan
berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif
pemecahan masalah
BAB III
KEBERADAAN PANCASILA
DAN SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
A. ARTI PENTING KEBERADAAN
PANCASILA
Pancasila
sebagai dasar negara memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan membawa
ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang
memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer
menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya
maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat) dalam sistem hukum
negara menjadi urgen untuk diterapkan. Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan
kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal
ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu
harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan
suku.
B. SILA KETUHANAN YANG MAHA
ESA
Sebagai
negara yang bermayoritas penduduk agama islam, Pancasila sendiri yang sebagai
dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam
sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada
awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.Namun dua
ormas Islam terbesar saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menentang penerapan Piagam Jakarta tersebut,
karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam
diterapkan secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai
negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat memojokkan umat beragama
lain. Yang lebih buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama
bagi provinsi yang mayoritas beragama nonislam. Karena itulah sampai detik ini
bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa
Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun
termasuk juga Kristen, Katolik, Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara pada
saat itu.
C. BUTIR-BUTIR PANCASILA
SILA PERTAMA
Atas
perubahan bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan yang Maha Esa membuat para
pemeluk agama lain di luar islam merasa puas dan merasa dihargai.Searah dengan
perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa
point penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila. Diantaranya:
- Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
-
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
- Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
-
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
- Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Dari
butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk
satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama
yang satu dengan agama yang lain.
BAB IV
BENTUK KOLABORASI PANCASILA DENGAN
AGAMA
A· IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI PILIHAN
Keberagaman
agama dan pemeluk agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak
terbantahkan. Kenyataan ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama
untuk menjaga keharmonisan hubungan di antara mereka.Semua pemeluk agama memang
harus mawas diri. Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah
masyarakat dengan keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian, semestinya tak
ada satu kelompok pemeluk agama yang mau menang sendiri.Seperti yang telah kita
ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat
hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur
yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat
mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.Karena itu dipilihlah
Pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah
bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun
yang secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke
lima. Namun ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila
tersebut.Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan
Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat mengakibatkan disintegrasi
bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka
banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau
Islam Nasionalis.Konsep negara Pancasila adalah konsep negara agama-agama.
Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya
secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan
pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada
salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama,
apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila mendorong
dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan
hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan.
Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap
mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun,
karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada pemeluknya. Penerapan konsep negara
agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada
lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat hidup
berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara
Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka
Tunggal Ika dan NKRI.Pikirkan jika suatu kebenaran, kesalahan maupun etika
moral ditentukan oleh sebuah definisi sebuah agama dalam hal ini agama Islam.
Sedangkan ketika anda terlibat didalamnya anda adalah seseorang yang memeluk
agama diluar Islam! Apakah yang anda pikirkan dan bagai mana perasaan di hati
anda ketika sebuah kebenaran dan moralitas pada hati nurani anda ditentukan
oleh agama lain yang bukan anda anut?Sekarang di beberapa provinsi telah
terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut.
Sebagai contoh, kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab.
Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia merupakan keindahan
namun bagai mana dengan budaya yang selama ini telah ada? Jangankan di tanah
Papua, pakaian Kebaya pun artinya dilarang dipakai olah putri daerah. Bukankah
ini merupakan pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa Indonesia yang begitu
heterogen. Jika anda masih ragu, silakan lihat apa yang terjadi di Saudi Arabia
dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender
dan lihat betapa tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas di sana.
Jika memang anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat beragama di
Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila sebagai ideologi pemersatu
bangsa.
B· KONTROVERSI PANCASILA
Sebagai dasar negara RI, Pancasila
juga bukanlah perahan murni dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
Indonesia. Karena ternyata, sila-sila dalam Pancasila, sama persis dengan asas
Zionisme dan Freemasonry. Seperti Monoteisme (Ketuhanan YME), Nasionalisme
(Kebangsaan), Humanisme (Kemanusiaan yang adil dan beradab), Demokrasi
(Musyawarah), dan Sosialisme (Keadilan Sosial). Tegasnya, Bung Karno, Yamin,
dan Soepomo mengadopsi (baca: memaksakan) asas Zionis dan Freemasonry untuk
diterapkan di Indonesia.Selain alasan di atas, agama-agama yang berlaku di
Indonesia tidak hanya Islam, tetapi ada Kristen Protestan dan Katolik, Hindu,
Budha, bahkan Konghucu. Kesemua agama itu, menganut paham atau konsep bertuhan
banyak, bahkan pengikut animisme. Hanya agama Islam saja yang memiliki konsep
Berketuhanan YME (Allahu Ahad). Pada masa pra kemerdekaan tatanan sosial
masyarakat di Nusantara, kebanyakan terdiri dari Kerajaan-kerajaan Hindu. Dari
sistem monarkis seperti ini, belum dikenal konsep musyawarah untuk mufakat;
tetapi yang berlaku adalah sabda pandita ratu. Rakyat harus tunduk dan patuh
pada titah sang raja tanpa reserve. Sekaligus, minus demokrasi, karena
kedudukan raja diwarisi turun temurun. Kala itu, tidak ada persatuan.
Perpecahan, perebutan kekuasaan dan wilayah, selalu mengundang pertumpahan
darah.Sejak awal, Pancasila agaknya tidak dimaksudkan sebagai alat pemersatu,
apalagi untuk mengakomodir ke-Bhinekaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.
Tetapi untuk menjegal peluang berlakunya Syari’at Islam. Para nasionalis sekuler,
terutama Non Muslim, hingga kini menjadikan Pancasila sebagai senjata ampuh
untuk menjegal Syariat Islam, meski konsep Ketuhanan yang terdapat dalam
Pancasila berbeda dengan konsep bertuhan banyak yang mereka anut. Mereka lebih
sibuk menyerimpung orang Islam yang mau menjalankan Syariat agamanya, ketimbang
dengan gigih memperjuangkan haknya dalam menjalankan ibadah dan menerapkan
ketentuan agamanya. Bagaimana toleransi bisa dibangun di atas konstruksi
filsafat yang menghasilkan anarkisme ideologi seperti ini? Pancasila, sudah
kian terbukti, cuma sekadar alat politisi busuk yang anti Islam, namun
mengatasnamakan ke-Bhinekaan. Padahal, bukan hanya Indonesia yang masyarakatnya
multietnis, multi kultural, dan multi agama. Di Amerika Serikat, untuk
mempertahankan ke-Bhinekaannya mereka tidak perlu Pancasila, begitu pun negara
jiran Malaysia. Nyatanya, mereka justru lebih maju dari Indonesia. Kenyataan
ini, betapapun pahitnya haruslah diakui secara jujur. Sayangnya, sejumlah
pejabat dan mantan pejabat di negeri ini, belum juga siuman dari mimpinya
tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana sila kedua Pancasila.
Sedang sejarah membuktikan, apa yang dilakukan rezim penguasa selama 60 tahun
Indonesia merdeka, justru penindasan terhadap kemanusiaan. Dalam memperingati
hari lahir Pancasila, 4 Juni 2006, di Bandung, muncul sejumlah tokoh nasional
berupaya memperalat isu Pancasila untuk kepentingan zionisme. Celakanya, mereka
menggunakan cara yang tidak cerdas dan manipulatif. Dengan berlandaskan asas
Bhineka Tunggal Ika, mereka memosisikan agama seolah-olah perampas hak dan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Segala hal yang berkaitan dengan agama dianggap
membelenggu kebebasan. Kebencian pada agama, pada gilirannya, menyebabkan
parameter kebenaran porak-poranda, kemungkaran akhlak merajalela. Kesyirikan,
aliran sesat, dan perilaku menyesatkan membawa epidemi kerusakan dan juga
bencana. Anehnya, peristiwa bencana gempa bumi yang menewaskan lebih dari 6000
jiwa di Jogjakata, 27 Mei 2006, malah yang disalahkan Islam dan umat Islam.
Seorang paranormal mengatakan,”Bencana gempa di Jogjakarta, terjadi akibat
pendukung RUU APP yang kian anarkis.” Lalu, pembakaran kantor Bupati Tuban, cap
jempol atau silang darah di Jatim, yang dilakukan anggota PKB dan PDIP, dan
menyatroni aktivis FPI, Majelis Mujahidin, dan Hizbut Tahrir. Apakah bukan
tindakan anarkis? Jangan lupa, Bupati Bantul, Idham Samawi, yang daerahnya
paling banyak korban gempa bumi berasal dari PDIP. Tidak itu saja. Upaya
penyeragaman budaya, maupun moral atas nama agama, juga dikritik pedas.
“Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan awal bangsa Indonesia harus
dipertahankan. Masyarakat Indonesia beraneka ragam, sehingga tindakan
menyeragamkan budaya itu tidak dibenarkan,” kata Megawati. Penyeragaman yang
dimaksud, sebagaimana dikatakan Akbar Tanjung,”Keberagaman itu tidak dirusak
dengan memaksakan kehendak. Pihak yang merongrong Bhineka, adalah
kekuatan-kekuatan yang ingin menyeragamkan.” Padahal, justru Bung Karno pula
orang pertama yang mengkhianati Pancasila. Dengan memaksakan kehendak, ia
berusaha menyeragamkan ideologi, budaya, dan seni. Ideologi NASAKOM
(Nasionalisme, agama, dan komunis) dipaksakan berlaku secara despotis. Demikian
pula, seni yang boleh dipertunjukkan hanya seni gaya Lekra. Sementara yang
berjiwa keagamaan dinyatakan sebagai musuh revolusi. Begitu pun Soeharto,
berusaha menyeragamkan ideologi melalui asas tunggal Pancasila. Hasilnya,
kehancuran.
C· PEMAHAMAN DAN PELANGGARAN TERHADAP PANCASILA SAAT INI
Ideologi
Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan
agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak
perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu
berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan
alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila
adalah ideologi beragama.Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong
menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat
yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.Hanya karena
merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang
berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung
memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk
agama lainya dengan dalih moralitas.Hendaknya kita tidak menggunakan standar
sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa
Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
Agama yang
diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan
Hindu.Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar
tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul
gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir
standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah
satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
BAB V
KESIMPULAN, IMPLIKASI DAN SARAN
A· KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang,
pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila adalah ideologi yang sangat
baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam
agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh
ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat
yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.Dengan
mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya
dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti
akan terwujud.
B· IMPLIKASI
Untuk semakin memperkokoh rasa bangga
terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir
Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai antar
umat beragama.Untuk menjadi sebuah negara Pancasila yang nyaman bagi rakyatnya,
diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap masyarakat yang ada
di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.
C· SARAN
Untuk mengembangkan nilai-nilai
Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras.
Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu,
kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia
yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
No comments:
Post a Comment