I. LATAR BELAKANG
Proses reformasi yang bergulir pada penghujung tahun 1998, pada hakekatnya merupakan proses demokratisasi yang dilakukan bangsa Indonesia secara gradual, berkesinambungan dan sistematis serta menyeluruh. Proses ini akan merupakan “on going process” mengingat agendanya yang berlanjut di samping interaksi pelbagai fenomena sosial politik yang harus dihadapi karena lingkungan strategis yang berubah dengan cepat, baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional.
Bangsa Indonesia telah sepakat untuk melakukan meminjam istilah BJ Habibie- “evolusi yang dipercepat” (accelerated evolution) dengan membangun sistem demokrasi yang sehat atas dasar evaluasi dan introspeksi terhadap pelbagai sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia yang dinilai ternyata gagal, yaitu demokrasi liberal pada awal kemerdekaan yang tidak menjamin stabilitas pemerintahan, demokrasi terpimpin pada era orde lama dan demokrasi Pancasila di era orde baru yang menghasilkan pemerintahan yang otoriter.
Dalam proses tersebut pelbagai indeks demokrasi ditegaskan pengaturannya, seperti pemantaban kehidupan konstitusionalisme, promosi dan perlindungan HAM, kekuasaan kehakiman yang merdeka, otonomi daerah, pemilihan umum yang jujur dan adil secara langsung baik pemilu legislatif, DPD, Presiden/wakil Presiden serta pilkada, pemisahan Polri dari TNI, “civilian control to the military” perkembangan masyarakat madani, kebebasan mass media, pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif dan sebagainya dalam waktu yang relatif sangat cepat.
Sejak tahun 1998 kita telah berusaha untuk membangun sistem demokrasi tersebut atas dasar serangkaian nilai-nilai yang diyakini secara akademis dan empiris sebagai “core values of democracy” sebagaimana yang berlaku di negara-negara maju dan memperoleh pengakuan dari PBB. Nilai-nilai dasar tersebut adalah :
a) Prinsip pemerintahan berdasar konstitusi (baru) yang menjamin checks and balances yang sehat;
E
No comments:
Post a Comment