MAKALAH
ORGANISASI
MANAGEMEN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
ENEAS MULUGOL
NIM : 120813192
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNINIVERSITAS SAM RATULANGI
MANADO
2014
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PEMBAHASAN
BAB II
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KESEHATAN
2.1 Organisasi Kesehatan
A. Definisi Organisasi Kesehatan
Organisasi kesehatan adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian- bagian
yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat
melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
B. Tujuan
Organisasi Kesehatan
Tujuan umum dari suatu
organisasi kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau
kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
C. Jenis
Organisasi Kesehatan
Sangat banyak organisasi
kesehatan yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya adalah:
1)
Organisasi kesehatan pemerintah pusat
2)
Organisasi kesehatan pemerintah daerah
3) Rumah
sakit
4) Unit
pelaksana teknik
5)
Organisasi kesehatan swasta
D. Fungsi Organisasi Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan
diatas bahwa bayak sekali organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di
Indonesia, namun semuanya mempunyai tujuan umum yang sama yaitu meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat. Yang akan dijelaskan disini hanyalah organisasi
kesehatan milik pemerintah Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi) dan kabupaten
(Dinas Kesehatan Kabupaten).
1) Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi
1. Bidang
Bina Pelayanan Kesehatan, mempunyai fungsi :
a.
Bimbingan dan Pengendalian (Bimdal) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Dasar. Dalam bimdal penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan
komunitas.
b. Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Rujukan
meliputi bimdal kesehatan rujukan/spesialistik, dan
sistem rujukan.
c. Bimdal
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Khusus. Dalam bimdal penyelenggraan upaya
kesehatan khusus meliputi : bimdal kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan
kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.
2. Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan
a. Bimdal
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam bimdal penyelenggaraan
pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi,
pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber
binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b.
Bimdal Penyelenggaraan Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam bimdal
penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi bimdal kesiapsiagaan,
mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan. c.
Bimdal Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam bimdal
penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi: penyehatan air,
pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat,
sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3. Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a. Bimdal
Perencanaan dan Pendayagunaan.
b. Bimdal
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bimdal
Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam bimdal penyelenggaraan
registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga
medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4. Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi
:
a. Bimdal Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam bimdal
penyelenggaraan jaminan
kesehatan meliputi bimdal kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
b. Bimdal
Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam bimdal pelayanan sarana
dan peralatan kesehatan meliputi: monitoring dan evaluasi,
registrasi, akreditasi
dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c. Bimdal
Penyelenggaraan kefarmasian. Dalam bimdal penyelenggaraan kefarmasian meliputi
obat, makanan dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5. Sekretariat, mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program meliputi
penyusunan program dan anggaran.
b.
Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan
ketatausahaan meliputi: urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi,
hubungan masyarakat.
c.
Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan
keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi,
verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
2) Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten
1. Bidang
Pelayanan Kesehatan, mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dasar. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
dasar termasuk kesehatan komunitas.
b.
Penyelenggaraan upaya kesehatan rujukan meliputi kesehatan rujukan/
spesialistik, dan sistem rujukan.
c.
Penyelenggaraan upaya kesehatan khusus. Dalam penyelenggraan upaya kesehatan
khusus meliputi : kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan
haji, kesehatan gigi dan mulut.
2. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
a.
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam penyelenggaraan
pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi,
pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber
binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b. Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam penyelenggaraan
pengendalian wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan
kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c.
Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam penyelenggaraan penyehatan
lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas
lingkungan, penyehatan
kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta
pengamanan limbah.
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a. Perencanaan dan Pendayagunaan.
b.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c.
Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam penyelenggaraan
registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan
akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional
terlatih.
4. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam penyelenggaraan
jaminan kesehatan meliputi kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
b. Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam pelayanan
sarana dan peralatan kesehatan meliputi : monitoring dan evaluasi,
registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c.
Penyelenggaraan kefarmasian.
d. Dalam
penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan dan minuman, napza,
kosmetika dan alat kesehatan.
5.
Sekretariat, mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program
meliputi penyusunan program dan anggaran.
b. Penyelenggaraan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan
urusan ketatausahaan meliputi : urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan
organisasi, hubungan
masyarakat.
c.
Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam
penyelenggaraan urusan
keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi,
verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
2.2 Manajemen Kesehatan
A. Definisi
Manajemen Kesehatan
Manajemen adalah suatu
kegiatan untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau
menyelesaikan pekerjaan.” Apabila batasan ini diterapkan dalam bidang
kesehatan masyarakat dapat dikatakan sebagai berikut :
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para
petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan
masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen
kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan
kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah
sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
B. Fungsi
Manajemen Kesehatan
Pada umumnya, fungsi
manajemen dalam suatu organisasi meliputi:
1. Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai
dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative
kegiatan untuk pencapaiannya.
2.
Organizing (pengorganisasian) adalah rangkaian kegiatan menajemen untuk
menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh organisasi dan
memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Actuating (directing, commanding,
motivating
, staffing, coordinating)
atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan kepada staff agar
mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas pokoknya sesuai
dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber daya yang tersedia.
4. Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian
(wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi
jika terjadi penyimpangan.
C. Penerapan Manajemen Dibidang Kesehatan
Sehat adalah suatu keadaan yang optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan
tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan saja.
Tujuan sehat yang ingin dicapai oleh sistem kesehatan adalah peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sesuai dengan tujuan
sistem kesehatan tersebut, administrasi (manajemen) kesehatan tidak dapat
disamakan dengan administrasi niaga (business adminstration) yang lebih banyak
berorientasi pada upaya untuk mencari keuntungan finansial (profit oriented).
Administrasi kesehatan lebih tepat digolongkan ke dalam administrasi
umum/publik (public administration) oleh karena organisasi kesehatan lebih
mementingkan pencapaian kesejahteraan masyarakat umum.
Manajemen kesehatan harus
dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia seperti Kantor
Depkes, Dinas Kesehatan di daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas dan jajarannya.
Untuk memahami penerapan manajemen kesehatan di RS, Dinas Kesehatan dan
Puskesmas perlu dilakukan kajian proses penyusunan rencana tahunan Depkes dan
Dinas Kesehatan di daerah. Khusus untuk tingkat Puskesmas, penerapan manajemen dapat
dipelajari melalui perencanaan yang disusun setiap lima tahun (micro planning),
pembagian dan uraian tugas staf Puskesmas sesuai dengan masing-masing tugas
pokoknya.
D. Ruang
Lingkup Manajemen Kesehatan
1.
manajemen personalia (mengurusi SDM)
2.
manajemen keuangan
3.
manajemen logistik (mengurusi logistik-obat dan peralatan)
4. manajemen pelayanan kesehatan dan sistem informasi
manajemen (mengurusi pelayanan kesehatan)
E. Ekonomi
Layanan Kesehatan
Masyarakat Indonesia sejak
awal tahun 1998 kembali dilanda krisis ekonomi seperti yang terjadi pada tahun
1965. Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 juga memperburuk krisis ekonomi yang
berkepanjangan juga berdampak pada bidang kesehatan. Kemampuan pusat-pusat
pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang menyediakan jasa
pelayanan kesehatan bermutu dan harga obat yang terjangkau oleh masyarakat umum
semakin menurun. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya kesadaran mereka akan arti hidup
sehat. Namun, daya beli masyarakat untuk memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan
semakin menurun akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, terutama harga
obat-obatan yang hampir semua komponennya masih diimpor.
Depkes sudah mengantisipasi dampak
krisis ekonomi di bidang kesehatan dengan menyesuaikan terus kebijakan
pelayanannya terutama di tingkat operasional. Peningkatan mutu pelayanan
kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun di RS Kabupaten harus dijadikan
indikator penerapan kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan. Realokasi
dana DAU dan DAK juga perlu terus dikembangkan oleh Pemda untuk membantu
penduduk miskin. Beberapa kebijakan operasional yang sudah mendapat perhatian
dalam menghadapi krisis kesehatan ini adalah :
a. Meletakkan
landasan kebijakan kesehatan yang lebih bersifat pencegahan (preventif)
b. Kebijakan obat nasional harus diarahkan untuk
pemasyarakatan obat-obatan esensial yang terjangkau oleh masyarakat. Meskipun
dengan dalih untuk membuka peluang bagi penanaman modal asing (PMA), pembatasan
jumlah industri farmasi harus dilaksanakan secara ketat.
c. Etika
kedokteran dan tanggung jawab profesi seharusnya mendapat porsi yang lebih
besar dalam pendidikan dokter agar dokter yang ditamatkan oleh Fakultas
Kedokteran di Indonesia juga dapat berfungsi sebagai cendikiawan di bidang
kesehatan.
d.
Kesehatan merupakan hak masyarakat yang perlu terus diperjuangkan terutama
penduduk miskin karena sudah merupakan komitmen global pemerintah. Oleh karena
itu, LSM kesehatan perlu terus diberdayakan (bagian dari reformasi kesehatan)
agar mereka mampu menjadi pendamping kelompok-kelompok masyarakat yang
membutuhkan perlindungan.
1.
Pembiayaan Kesehatan
Sumber utama pembiayaan
kesehatan
a.
Pemerintah
b. Swasta
c. Masyarakat
dalam bentuk pembiayaan langsung (fee for service) dan asuransi
d. Sumber-sumber lain dalam bentuk hibah atau pinjaman dari
luar negeri
Pembiayaan kesehatan di masa depan akan semakin mahal karena :
a) Pertumbuhan ekonomi nasional yang juga mengakibatkan
meningkatnya tuntutan (demand) masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih
bermutu.
b) Perkembangan teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri
kedokteran. Hampir semua teknologi kedokteran masih diimpor sehingga harganya
relatif mahal karena nilai rupiah kita jatuh dibandingkan dolar Amerika.
c) Subsidi Pemerintah semakin menurun akibat krisis ekonomi
tahun 1998. Biaya pelayanan kesehatan di Indonesia sebelum krisis adalah 18 US
dólar/kapita/tahun, tapi kondisi ini menurun lagi setelah krisis yaitu 12 US
dólar/kapita/tahun pada tahun 2000. Seiring dengan turunnya kemampuan
pemerintah, daya beli masyarakat juga menurun untuk mengakses pelayanan
kesehatan.
2. Sumber Kegiatan Sektor Kesehatan
a.
Pemerintah, yaitu APBN yang disalurkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum
dan Dana Alokasi Khusus. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, porsi dana
sektor kesehatan yang bersumber dari APBN menurun. Pemerintah pusat juga masih
tetap membantu pelaksanaan program kesehatan di daerah melalui bantuan dana
dekonsentrasi khususnya untuk pemberantasan penyakit menular.
b. APBD yang bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) baik
yang bersumber dari pajak, atau penghasilan Badan Usaha Milik Pemda. Mobilisasi
dana kesehatan juga bisa bersumber dari masyarakat dalam bentuk asuransi
kesehatan, investasi pembangunan sarana pelayanan kesehatan oleh pihak swasta
dan biaya langsung yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk perawatan kesehatan.
Dana pembangunan kesehatan yang diserap oleh berbagai sektor harus dibedakan
dengan dana sektor kesehatan yang diserap oleh Dinas kesehatan.
c. Bantuan luar negeri, dapat dalam bentuk hibah (grant) atau
pinjaman (loan) untuk investasi atau pengembangan pelayanan kesehatan.
3. Asuransi
Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang
bersumber dari asuransi kesehatan merupakan salah satu cara yang terbaik untuk
mengantisipasi mahalnya biaya pelayanan kesehatan. Alasannya antara lain :
a.
Pemerintah dapat mendiversifikasi sumber-sumber pendapatan dari sektor
kesehatan.
b. Meningkatkan efisiensi dengan cara memberikan peran kepada
masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
c. Memeratakan beban biaya kesehatan menurut waktu dan
populasi yang lebih luas sehingga dapat mengurangi resiko secara individu.
Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko
perorangan menjadi resiko kelompok. Dengan cara mengalihkan resiko individu
menjadi resiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing
peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena
memperoleh jaminan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Organisasi kesehatan adalah
perpaduan secara sistematis daripada bagian- bagian yang saling
ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui
kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Tujuan umum dari suatu
organisasi kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau
kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sangat banyak
organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya
adalah: Organisasi kesehatan pemerintah pusat, Organisasi kesehatan pemerintah
daerah, Rumah sakit, Unit pelaksana teknik, Organisasi kesehatan swasta
Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para
petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan
masyarakat melalui program kesehatan. Pada umumnya, fungsi manajemen dalam
suatu organisasi meliputi: Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang
dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan
alternative kegiatan untuk pencapaiannya. Organizing (pengorganisasian) adalah
rangkaian kegiatan menajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang
dimiliki oleh organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai
tujuan organisasi. Actuating (directing, commanding, motivating, staffing,
coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan
kepada staff agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas
pokoknya sesuai dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber
daya yang tersedia. Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian
(wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana
kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
3.2 Saran
Tujuan dari suatu organisasi
kesehatan hanya dapat diwujudkan jika ada kerjasama dari semua pihak baik dari
pemerintah, pihak organisasi, maupun masyarakat dalam rangka mendukung dan
melaksanakan program-program kesehatan. Selain itu, organisasi kesehatan perlu
lebih agresif dalam mendeteksi hal-hal yang nantinya dapat mempengaruhi status
kesehatan masyarakat sehingga kemungkinan terburuk dapat dicegah sebelum
terjadi.
PEMBAHASAN
BAB II
BAB II
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KESEHATAN
2.1 Organisasi Kesehatan
A. Definisi Organisasi Kesehatan
Organisasi kesehatan adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian- bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
B. Tujuan
Organisasi Kesehatan
Tujuan umum dari suatu
organisasi kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau
kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
C. Jenis
Organisasi Kesehatan
Sangat banyak organisasi
kesehatan yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya adalah:
1)
Organisasi kesehatan pemerintah pusat
2)
Organisasi kesehatan pemerintah daerah
3) Rumah
sakit
4) Unit
pelaksana teknik
5)
Organisasi kesehatan swasta
D. Fungsi Organisasi Kesehatan
D. Fungsi Organisasi Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan
diatas bahwa bayak sekali organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di
Indonesia, namun semuanya mempunyai tujuan umum yang sama yaitu meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat. Yang akan dijelaskan disini hanyalah organisasi
kesehatan milik pemerintah Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi) dan kabupaten
(Dinas Kesehatan Kabupaten).
1) Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi
1) Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi
1. Bidang
Bina Pelayanan Kesehatan, mempunyai fungsi :
a.
Bimbingan dan Pengendalian (Bimdal) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Dasar. Dalam bimdal penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan
komunitas.
b. Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Rujukan meliputi bimdal kesehatan rujukan/spesialistik, dan sistem rujukan.
b. Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Rujukan meliputi bimdal kesehatan rujukan/spesialistik, dan sistem rujukan.
c. Bimdal
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Khusus. Dalam bimdal penyelenggraan upaya
kesehatan khusus meliputi : bimdal kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan
kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.
2. Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan
2. Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan
a. Bimdal
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam bimdal penyelenggaraan
pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi,
pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber
binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b.
Bimdal Penyelenggaraan Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam bimdal
penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi bimdal kesiapsiagaan,
mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan. c.
Bimdal Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam bimdal
penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi: penyehatan air,
pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat,
sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3. Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a. Bimdal
Perencanaan dan Pendayagunaan.
b. Bimdal
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bimdal
Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam bimdal penyelenggaraan
registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga
medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4. Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Bimdal Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam bimdal
4. Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Bimdal Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam bimdal
penyelenggaraan jaminan
kesehatan meliputi bimdal kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
b. Bimdal
Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam bimdal pelayanan sarana
dan peralatan kesehatan meliputi: monitoring dan evaluasi,
registrasi, akreditasi
dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c. Bimdal
Penyelenggaraan kefarmasian. Dalam bimdal penyelenggaraan kefarmasian meliputi
obat, makanan dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5. Sekretariat, mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program meliputi
penyusunan program dan anggaran.
b.
Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan
ketatausahaan meliputi: urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi,
hubungan masyarakat.
c.
Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan
keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi,
verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
2) Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten
2) Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten
1. Bidang
Pelayanan Kesehatan, mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dasar. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
dasar termasuk kesehatan komunitas.
b.
Penyelenggaraan upaya kesehatan rujukan meliputi kesehatan rujukan/
spesialistik, dan sistem rujukan.
c.
Penyelenggaraan upaya kesehatan khusus. Dalam penyelenggraan upaya kesehatan
khusus meliputi : kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan
haji, kesehatan gigi dan mulut.
2. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
a.
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam penyelenggaraan
pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi,
pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber
binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b. Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
b. Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c.
Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam penyelenggaraan penyehatan
lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas
lingkungan, penyehatan
kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta
pengamanan limbah.
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a. Perencanaan dan Pendayagunaan.
b.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c.
Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam penyelenggaraan
registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan
akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional
terlatih.
4. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
b. Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam pelayanan sarana dan peralatan kesehatan meliputi : monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
4. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
b. Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam pelayanan sarana dan peralatan kesehatan meliputi : monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c.
Penyelenggaraan kefarmasian.
d. Dalam
penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan dan minuman, napza,
kosmetika dan alat kesehatan.
5.
Sekretariat, mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program
meliputi penyusunan program dan anggaran.
b. Penyelenggaraan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi : urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan
organisasi, hubungan
masyarakat.
c.
Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam
penyelenggaraan urusan
keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi,
verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
2.2 Manajemen Kesehatan
2.2 Manajemen Kesehatan
A. Definisi
Manajemen Kesehatan
Manajemen adalah suatu
kegiatan untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau
menyelesaikan pekerjaan.” Apabila batasan ini diterapkan dalam bidang
kesehatan masyarakat dapat dikatakan sebagai berikut :
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
B. Fungsi
Manajemen Kesehatan
Pada umumnya, fungsi
manajemen dalam suatu organisasi meliputi:
1. Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya.
1. Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya.
2.
Organizing (pengorganisasian) adalah rangkaian kegiatan menajemen untuk
menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh organisasi dan
memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Actuating (directing, commanding,
3. Actuating (directing, commanding,
motivating
, staffing, coordinating)
atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan kepada staff agar
mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas pokoknya sesuai
dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber daya yang tersedia.
4. Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
C. Penerapan Manajemen Dibidang Kesehatan
4. Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
C. Penerapan Manajemen Dibidang Kesehatan
Sehat adalah suatu keadaan yang optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan
tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan saja.
Tujuan sehat yang ingin dicapai oleh sistem kesehatan adalah peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sesuai dengan tujuan
sistem kesehatan tersebut, administrasi (manajemen) kesehatan tidak dapat
disamakan dengan administrasi niaga (business adminstration) yang lebih banyak
berorientasi pada upaya untuk mencari keuntungan finansial (profit oriented).
Administrasi kesehatan lebih tepat digolongkan ke dalam administrasi
umum/publik (public administration) oleh karena organisasi kesehatan lebih
mementingkan pencapaian kesejahteraan masyarakat umum.
Manajemen kesehatan harus
dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia seperti Kantor
Depkes, Dinas Kesehatan di daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas dan jajarannya.
Untuk memahami penerapan manajemen kesehatan di RS, Dinas Kesehatan dan
Puskesmas perlu dilakukan kajian proses penyusunan rencana tahunan Depkes dan
Dinas Kesehatan di daerah. Khusus untuk tingkat Puskesmas, penerapan manajemen dapat
dipelajari melalui perencanaan yang disusun setiap lima tahun (micro planning),
pembagian dan uraian tugas staf Puskesmas sesuai dengan masing-masing tugas
pokoknya.
D. Ruang
Lingkup Manajemen Kesehatan
1.
manajemen personalia (mengurusi SDM)
2.
manajemen keuangan
3.
manajemen logistik (mengurusi logistik-obat dan peralatan)
4. manajemen pelayanan kesehatan dan sistem informasi manajemen (mengurusi pelayanan kesehatan)
4. manajemen pelayanan kesehatan dan sistem informasi manajemen (mengurusi pelayanan kesehatan)
E. Ekonomi
Layanan Kesehatan
Masyarakat Indonesia sejak
awal tahun 1998 kembali dilanda krisis ekonomi seperti yang terjadi pada tahun
1965. Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 juga memperburuk krisis ekonomi yang
berkepanjangan juga berdampak pada bidang kesehatan. Kemampuan pusat-pusat
pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang menyediakan jasa
pelayanan kesehatan bermutu dan harga obat yang terjangkau oleh masyarakat umum
semakin menurun. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya kesadaran mereka akan arti hidup
sehat. Namun, daya beli masyarakat untuk memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan
semakin menurun akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, terutama harga
obat-obatan yang hampir semua komponennya masih diimpor.
Depkes sudah mengantisipasi dampak
krisis ekonomi di bidang kesehatan dengan menyesuaikan terus kebijakan
pelayanannya terutama di tingkat operasional. Peningkatan mutu pelayanan
kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun di RS Kabupaten harus dijadikan
indikator penerapan kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan. Realokasi
dana DAU dan DAK juga perlu terus dikembangkan oleh Pemda untuk membantu
penduduk miskin. Beberapa kebijakan operasional yang sudah mendapat perhatian
dalam menghadapi krisis kesehatan ini adalah :
a. Meletakkan
landasan kebijakan kesehatan yang lebih bersifat pencegahan (preventif)
b. Kebijakan obat nasional harus diarahkan untuk pemasyarakatan obat-obatan esensial yang terjangkau oleh masyarakat. Meskipun dengan dalih untuk membuka peluang bagi penanaman modal asing (PMA), pembatasan jumlah industri farmasi harus dilaksanakan secara ketat.
b. Kebijakan obat nasional harus diarahkan untuk pemasyarakatan obat-obatan esensial yang terjangkau oleh masyarakat. Meskipun dengan dalih untuk membuka peluang bagi penanaman modal asing (PMA), pembatasan jumlah industri farmasi harus dilaksanakan secara ketat.
c. Etika
kedokteran dan tanggung jawab profesi seharusnya mendapat porsi yang lebih
besar dalam pendidikan dokter agar dokter yang ditamatkan oleh Fakultas
Kedokteran di Indonesia juga dapat berfungsi sebagai cendikiawan di bidang
kesehatan.
d.
Kesehatan merupakan hak masyarakat yang perlu terus diperjuangkan terutama
penduduk miskin karena sudah merupakan komitmen global pemerintah. Oleh karena
itu, LSM kesehatan perlu terus diberdayakan (bagian dari reformasi kesehatan)
agar mereka mampu menjadi pendamping kelompok-kelompok masyarakat yang
membutuhkan perlindungan.
1.
Pembiayaan Kesehatan
Sumber utama pembiayaan
kesehatan
a.
Pemerintah
b. Swasta
c. Masyarakat
dalam bentuk pembiayaan langsung (fee for service) dan asuransi
d. Sumber-sumber lain dalam bentuk hibah atau pinjaman dari luar negeri
Pembiayaan kesehatan di masa depan akan semakin mahal karena :
a) Pertumbuhan ekonomi nasional yang juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan (demand) masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu.
b) Perkembangan teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri kedokteran. Hampir semua teknologi kedokteran masih diimpor sehingga harganya relatif mahal karena nilai rupiah kita jatuh dibandingkan dolar Amerika.
c) Subsidi Pemerintah semakin menurun akibat krisis ekonomi tahun 1998. Biaya pelayanan kesehatan di Indonesia sebelum krisis adalah 18 US dólar/kapita/tahun, tapi kondisi ini menurun lagi setelah krisis yaitu 12 US dólar/kapita/tahun pada tahun 2000. Seiring dengan turunnya kemampuan pemerintah, daya beli masyarakat juga menurun untuk mengakses pelayanan kesehatan.
2. Sumber Kegiatan Sektor Kesehatan
d. Sumber-sumber lain dalam bentuk hibah atau pinjaman dari luar negeri
Pembiayaan kesehatan di masa depan akan semakin mahal karena :
a) Pertumbuhan ekonomi nasional yang juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan (demand) masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu.
b) Perkembangan teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri kedokteran. Hampir semua teknologi kedokteran masih diimpor sehingga harganya relatif mahal karena nilai rupiah kita jatuh dibandingkan dolar Amerika.
c) Subsidi Pemerintah semakin menurun akibat krisis ekonomi tahun 1998. Biaya pelayanan kesehatan di Indonesia sebelum krisis adalah 18 US dólar/kapita/tahun, tapi kondisi ini menurun lagi setelah krisis yaitu 12 US dólar/kapita/tahun pada tahun 2000. Seiring dengan turunnya kemampuan pemerintah, daya beli masyarakat juga menurun untuk mengakses pelayanan kesehatan.
2. Sumber Kegiatan Sektor Kesehatan
a.
Pemerintah, yaitu APBN yang disalurkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum
dan Dana Alokasi Khusus. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, porsi dana
sektor kesehatan yang bersumber dari APBN menurun. Pemerintah pusat juga masih
tetap membantu pelaksanaan program kesehatan di daerah melalui bantuan dana
dekonsentrasi khususnya untuk pemberantasan penyakit menular.
b. APBD yang bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) baik yang bersumber dari pajak, atau penghasilan Badan Usaha Milik Pemda. Mobilisasi dana kesehatan juga bisa bersumber dari masyarakat dalam bentuk asuransi kesehatan, investasi pembangunan sarana pelayanan kesehatan oleh pihak swasta dan biaya langsung yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk perawatan kesehatan. Dana pembangunan kesehatan yang diserap oleh berbagai sektor harus dibedakan dengan dana sektor kesehatan yang diserap oleh Dinas kesehatan.
c. Bantuan luar negeri, dapat dalam bentuk hibah (grant) atau pinjaman (loan) untuk investasi atau pengembangan pelayanan kesehatan.
3. Asuransi
Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang
bersumber dari asuransi kesehatan merupakan salah satu cara yang terbaik untuk
mengantisipasi mahalnya biaya pelayanan kesehatan. Alasannya antara lain :
a.
Pemerintah dapat mendiversifikasi sumber-sumber pendapatan dari sektor
kesehatan.
b. Meningkatkan efisiensi dengan cara memberikan peran kepada masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
b. Meningkatkan efisiensi dengan cara memberikan peran kepada masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
c. Memeratakan beban biaya kesehatan menurut waktu dan populasi yang lebih luas sehingga dapat mengurangi resiko secara individu.
Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko perorangan menjadi resiko kelompok. Dengan cara mengalihkan resiko individu menjadi resiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Organisasi kesehatan adalah
perpaduan secara sistematis daripada bagian- bagian yang saling
ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui
kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Tujuan umum dari suatu
organisasi kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau
kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sangat banyak
organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya
adalah: Organisasi kesehatan pemerintah pusat, Organisasi kesehatan pemerintah
daerah, Rumah sakit, Unit pelaksana teknik, Organisasi kesehatan swasta
Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan. Pada umumnya, fungsi manajemen dalam suatu organisasi meliputi: Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya. Organizing (pengorganisasian) adalah rangkaian kegiatan menajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Actuating (directing, commanding, motivating, staffing, coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan kepada staff agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas pokoknya sesuai dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber daya yang tersedia. Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
3.2 Saran
Tujuan dari suatu organisasi
kesehatan hanya dapat diwujudkan jika ada kerjasama dari semua pihak baik dari
pemerintah, pihak organisasi, maupun masyarakat dalam rangka mendukung dan
melaksanakan program-program kesehatan. Selain itu, organisasi kesehatan perlu
lebih agresif dalam mendeteksi hal-hal yang nantinya dapat mempengaruhi status
kesehatan masyarakat sehingga kemungkinan terburuk dapat dicegah sebelum
terjadi.

No comments:
Post a Comment