BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Paper ini akan membahas secara
ringkas, bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?.
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi
tersebut?, dan bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas
pembangunan ekonomi di Indonesia?.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi
senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara
seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau
kalah, mengambil mamfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan
mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming
anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap
korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti
Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan (legislation) yang merupakan
wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat
disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas
tindak pidana korupsi di negeri ini.
Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat
beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani
kasus korupsi akhir-akhir ini. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata
ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi
mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung
memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi
kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan
kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana
BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program
pembangunan ekonomi di Indonesia.
B.Rumusan Masalah
Untuk lebih mengerti korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi
keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep
pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan
segelintir orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan
totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang.
Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada
korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan
sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi
tumbuh subur”Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The
Element of National Integrity System,” menjelaskan bahwa korupsi merupakan
permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik
korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang
meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam
sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah
praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan
memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan
pelanggaran hak asasi manusia, lanjut
Pope. Menurut Dieter Frish, mantan Direktur
Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk
barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar
kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan
keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu
menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly).
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi
pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris
informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini
sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit
diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena
biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi.
Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan
buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam
makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell
Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to
give some advantage inconsistent with official duty and the right of others.
The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses
his station or character to procure some benefit for himself or for another
person, contrary to duty and the right of others.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi
sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia
mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana.
Mubaryanto1, Penggiat ekonomi
Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu
masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan
menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan
karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat
disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan
kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan Almarhum
Prof. Dr. Mubaryanto, merupakan Guru Besar Universitas Gajah Mada, yang
mengabdikan dirinya pada pengkajian ekonomi rakyat melalui konsepsi ekonomi
pancasila, yang tetapi kini hingga akhir hayatnya. Dengan penggunaan kata
korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.
BAB III
PEMBAHASAN
A.Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi
Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa
korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti.
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang
sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan
untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi
besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para
pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil
di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan
modalnya di sektor financial di pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang
pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign
direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak
tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif
terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat
investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high
cost economy yang disebabkan oleh korupsi.
Praktek korupsi sering dimaknai secara
positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan
dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran
politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya
efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi
masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan
“Ada yang pernah menyamakan penyakit
ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun
1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada
tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi
sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih
bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah
mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik,
sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu
ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak
terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih
menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah,
yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”!
Apapun
alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor
ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai
yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP
turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari
korupsi tersebut.
Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan
masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus
dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan
pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota
legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah
karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat
sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili
aspirasi rakyat.
Jika sejak krisis multidimensi yang berawal
dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi
rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia
karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan
main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga
negara.
Kita menghimbau para filosof dan
ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara
empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam
berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan
selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik
kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi
masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah
orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat
banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan.
Negara kaya atau miskin sama saja, apabila
tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu
mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang
menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara
kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di
Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia.
Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan
untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara
adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk
pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.
B.Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah
merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi
di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan
desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di
Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik
di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok
adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan
anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah
mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah
menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi.
Namun, juga sering membuat makin parahnya high
cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir
melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD
(pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka
tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke
daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit
praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan
menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD.
Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya
saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor
infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah.
Kelima, faktor ketenagakerjaan.
Hasil penelitian Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor
kelembagaan6, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor
penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor
penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy
yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana
pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah
tersebut.
Dan jelas ini menghambat tumbuhnya
kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di
birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut
berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya
investasi di daerah7. Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan
instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk
menanamkan modalnya di daerah.
Dalam situasi politik seperti ini, investor
lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu
pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan
memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai
imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi,
justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government
expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek
pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya
aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi.Lihat harian Kompas, 13
juni 2006 ibid diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan
PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak
dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang
bagi praktek korupsi.Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang
tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang
melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah
dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan
memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta
membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli
Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.
C.Melawan Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi,
korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi
memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang
mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat
kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup
yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di
Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan melalui
konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan system
tanggunggugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas8 dengan
batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah
dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan.
Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi
menjadi hamba penguasa.
Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan
kedaulatan hukum dan peraturan9. Dengan demikian akan terbentuk
lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan
pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau
dikatakan daripada dilaksanakan.
Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama
untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan
tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai
perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit10.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang
ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan
swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi.
Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang
lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral
yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang
menghambat pembangunan yang paripurna.
Dengan asumsi pers yang bebas juga harus
dibangun dari “kejujuran” yang anti terhadap praktik korupsi, seperti suap dan
tidak menjadikan posisinya sebagai penekan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Di Indonesia kasus pers seperti ini jamak. Hampir seluruh dimensi tata
pemerintah Indonesia memiliki kecenderungan perilaku korup. Harus ada revolusi
besar untuk melakukan perubahan signifikan yang men-delete kecenderungan
tersebut.
Rancangan peraturan perundang-undang yang
menghukum “mati” dan ancaman berat lainnya setidaknya bisa menjadi salah satu
bentuk resiko tinggi tersebut, dengan catatan penegak hukum konsisiten terhadap
aturan hukum tersebut. Shock therapy yang dilakukan pemerintah Cina
rasanya perlu ditiru. Dibutuhkan political will dari banyak pihak dalam
tata pemerintah untuk mewujudkan integritas nasional ini. Kebijakan ekstrim dan
radikal diperlukan untuk melawan praktek korupsi di Indonesia. Misalnya;
mengambil alih seluruh harta hasil korupsi, menghukum koruptor untuk melakukan pengabdian
dalam jangka waktu panjang (seumur hidup) di daerah terpencil untuk memberikan
pelatihan dan pendidikan di daerah terpencil dengan pengawasan ketat aparat
hukum, karena biasanya para koruptor ini memiliki pendidikan dan keahlian
mumpuni dibidangnya.
Kedua, hal yang paling
sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana
membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang
dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang
berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu
semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian
yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari
berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi
digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab
untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Biasanya resiko politik meruapakan hambatan
utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh
sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?. Dalam tatanan
pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung
dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari
masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk
menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara
sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang
memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang
kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil
yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa
dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika Konstruksi Integritas Nasional
berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka
pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan
mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat
sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang
potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi
yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan
integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat
karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil
kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi
politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik
masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi
dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi
akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan
masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing
daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan
sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan
yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.
BAB IV
PENUTUP
Merangkai kata untuk perubahan memang
mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang
teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan
merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya
pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama
menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah
tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang
diobati tangan “.
Pemberantasan korupsi
seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati.
Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan
membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di
Indonesia. Tidak mudah memang.
DAFTAR PUSTAKA
• Akhiar Salmi, Paper
2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.
• Harian Kompas, 13 juni
2006, Gramedia
• Mubaryanto, Artikel, “
Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004
• Jeremy Pope,” Confronting
Corruption: The Element of National Integrity System”, Transparency
International, 2000.
• Robert A Simanjutak,”
Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI,
2003
• Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
• Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
.Sudjijono, Budi.2008. Resesi Dunia dan Ekonomi
Indonesia.Jakarta: Golden Terayon Press
No comments:
Post a Comment