UUD 1945 PASAL 28E ayat 3 Setiap warga negara berhak untuk berkumpul dan
berserikat.
Namun sangatlah disayangkan dan berdosalah seluruh
pemerintah karena lagi-lagi peraturan yang dibuat karena kesepakatan dan
persetujuan mereka harus dilangar lagi oleh mereka sendiri. Contoh paling nyata
adalah orang Papua membentuk suatu organisasi yang mereka sebut dengan
Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tujuannya tidak lain hanya berkumpul untuk
membahas dan mendiskusikan kemajuan daerah mereka agar kedepan daerah mereka
daerah Papua lebih baik, lebih aman dan lebih diperhatikan lagi.
Contoh paling nyata juga terlihat dari orang
Maluku membentuk suatu organisasi yang mereka sebut dengan Republik Maluku
Selatan (RMS) yang tujuan kumpulnya sama juga dengan orang Papua yaitu
untuk membahas dan mendiskusikan kemajuan daerah atau kota mereka agar
kedepannya lebih aman, lebih makmur, lebih sejahtra dan lebih diperhatikan
lagi. Namun semua kegiatan perkumpulan selalu saja dianggap perkumpulan pemberontak
atau lebih sadisnya lagi disebut dengan kata kaum separitis.
Jahat bukan?
Julukan dan cap yang mereka berikan kepada setiap orang yang
nyata-nyata telah mengikuti dan telah mematuhi setiap Instrument dan
perundangan yang mereka buat. Katanya pemerintah pemerintah Indonesia
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia mana buktinya malahan mereka-mereka yang
disebut atau dijuluki kaum separitis tersebut selalu saja dikejar-kejar bahkan
selalu diawasi langkahnya bagaikan mengawasi seorang bayi yang baru mau belajar
untuk berjalan.
UUD 1945 PASAL 28G Setiap warga Negara berhak memperohleh suaka politik dari Negara lain.
UUD 1945 PASAL 28G Setiap warga Negara berhak memperohleh suaka politik dari Negara lain.
Dikatakan dalam pasal yang ke 28G dengan sungguh sangat
jelas apabila kita tidak mendapat perlindungan yang baik, kurang mendapat
perhatian, selalu ditindas dan diabaikan yang semuanya menyangkut hak hidup
seseorang atau kelempok haruslah mereka mencari suaka politik atau
mencari perlindungan dinegara lain yang di anggap mampu memberikan
keamanan dan perlindungan kepada mereka dengan maksud agar hak hidup mereka
tetap ada.
Dengan demikian tidak salah lagi kalau saya menyebutkan
pemerintah melangar peraturan yang telah dibuat sendiri sebagaimana saya
menyebutkannya karena beberapa saat lalu beberapa orang asli Papua dari daerah
Jayapura yang mencarai suaka politk di Negara Australia dibahwa pimpinan Yunus
Wanggai yang pada saat itu tiba di benua tetangga benua Australia langsung
membuka bendera bintang kejora tanpa kompromi sedikutpun padahal pada saat itu
terdapat berbagai wartawan baik wartawan media cetak maupun media elektronik
yang meliput langsung aksinya.
Meraka mencari suaka politk didaerah benua tetangga benua
Australia disebabkan berbagai hal diantaranya ketidaknyamanan mereka dalam
hidup didaerah mereka yaitu daerah Papua karena selalu dikucilkan dan
selalu diasingkan padahal tanah tempat mereka tinggal adalah daerah kelahiran
mereka sendiri dan tanah yang telah membesarkan mereka, mengasuh mereka dan
telah mendidik mereka, Aneh, bukan? Karena kegiatan atau aksi mereka yang
membuat bangsa Indonesia malu maka dengan perantara Menteri Luar Negeri banyak
kritikan menghujani mereka dengan maksud agar mereka kembali dipulangkan
kedaerah asal mereka, akibat hujan kritikan yang dikirim dari Indonesia
terhadap mereka maka tambah tersiksalah dan terkucillah hidup mereka, tetapi
Tuhan membuka jalan untuk mereka dan akhirnya mereka dititip untuk tinggal
disatu pulau yaitu pulau Chrismas dibenua Australia untuk sementara waktu.
Melihat peristiwa ini berarti telah nyata-nyata
melanggar UUD 1945 pasal 28G yang telah mereka tetapkan sendiri dengan
demikian perlu untuk mereka kaji atau amati kembali apakah peraturan tersebut
tidak salah dibuat. Dengan mengamati berbagai ketidakpatuhan dan
ketidakseriusan pemerintah dalam mengikuti dan mematuhi setiap instrument dan
perundangan yang mereka buat sendiri khususnya Instrument dan perundangan yang
menyangkut Hak Asasi Manusia apakah perlu untuk tetap ditegakan bahkan tetap
dijunjung tinggi Hak Asasi Manusia di Negara kita Negara Indonesia padahal
telah nyata-nyata tidak sesuai dengan semua yang mereka buat. Akan saya uraikan
beberapa ketidakseriusan mereka dalam menjujung tinggi Hak Asasi Manusia
diantara berbagai kasus yang belum tuntas hingga saat ini.
Penuntasan Kasus HAM
Penuntasan Kasus HAM
Tidak bisa kita bicara soal HAM panjang lebar padahal hal
ini masih disebelamatakan oleh Negara kita Bangsa Indonesia. Bangsa dan Negara
yang menjujunjung tinggi HAM adalah bangsa dan Negara yang betul-betul meyakini
adanya Tuhan, karena setiap manusia atau pribadi yang ada adalah ciptaan yang diciptakan
seturut rupa dan gambarnya.
Kita akan melihat lagi-lagi ketidakbecusan Negara yang
mengaku adanya Tuhan dan menomorsatukan Tuhan dalam sila mereka dalam
menuntaskan seluruh kasus HAM dinegara ini. Seluruh kasus yang sampai saat ini
belum tuntas adalah kasus yang masuk dalam golongan kejahatan genosida. Kasus
tersebut terjadi disaat orde lama hingga saat orde baru ini. Beberapa kasus
besar yang sampai saat ini belum dituntaskan bahkan tidak pernah
dipastikan titik temunya akan diuraikan di bawah ini.
Sejak terjadinya demo besar-besaran yang pada saat itu
dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trisakti yang menuntut mundurnya Presiden
Soeharto dan terjadilah kasus Trisakti dan Semanggi yang pada saat itu beberapa
mahasiswa baik pria maupun wanita ditembak dengan senjata tanpa kompromi olah
pihak Mariner yang sampai saat ini telah dilupakan karena tidak pernah
ditemukan titik temunya, bukannya tidak ditemukan titik temunya melainkan
karena takut militer berbicara padahal kasus ini selalu diupayakan untuk dikuak
kebenarannya baik dari orang tua para korban maupun organisasi yang menangani
kasus seperti ini seperti Komnas HAM, lembaga bantuan hokum (LBH) dan
organisasi lainnya yang merasa iba terhadap kasus ini.
Setelah berakhirnya orde lama maka lain halnya juga dengan
orde baru yaitu terjadi kasus yang mengemparkan bahkan menghebohkan seluruh
lapisan masyarakat Indonesia yaitu dengan tewasnya pejuang Hak Asasi Manusia
bapak Munir. Kalau dilihat kasus ini begitu mendapat perhatian dari berbagai
pihak terutama bapak presiden RI sendiri dengan menunjuk kepolisian RI untuk
membentuk berbagai tim yang kiranya dapat memuluskan dalam menuntas dan
mengkuak pembunuh pejuang HAM tersebut namun lagi-lagi sampai saat ini pembunuh
beliau belum dipastikan kebenarannya karena hanya selalu berputar sebatas
terdakwa bukan tersangka.
Dengan demikian sudah hampir 3 tahun kasus sebesar itu belum
dikuak kebenaranya kalau begitu ada apa dengan cara kerja para tim kepolisian
tersebut?
Tidak sampai disitu saja namun beberapa saat lalu seluruh
masyarakat papua digemparkan dengan meninggalnya salah satu tokoh besar Papua
yaitu bapak Theys Elluay yang menurut kebenaran beberapa pihak bahwa beliau
dibunuh dengan cara diculik oleh beberapa orang yang sama sekali tidak
diketahui identitasnya. Dengan kasus sebesar ini masyarakat Papua berharap
semoga saja bisa diusut tuntas dan bisa mengetahui siapa pembunuh beliau namun
apa kata sampai saat ini kasus itu telah dilupakan bahkan sama sekali tidak
pernah dibicarakan. Dengan ketidakseriusan mereka dalam menuntas kasus tersebut
otomatis seluruh harapan rakyat Papua dan seluruh kepercayaan rakyat Papua
terhadap mereka akan semakin pupus dan sirna.
Dengan ketidakmampuan mereka dalam menuntaskan berbagai kasus kejahtan terhadap pelanggaran HAM tersebut mana ada rakyat yang mau mempercayakan cara kerja mereka dalam menangani berbagai kasus tersebut, yang ada hanya kekecewaan, kecemburuan dan ketidakpuasan seluruh rakyat terhadap mereka yang intinya tidak sejalan dengan pemerintah dalam hidup. Memang dalam menuntas berbagai kasus seperti ini bukanlah hal mudah seperti kita memutar balik telapak tangan kita, tetapi dalam penuntasan tersebut akan tersa mudah apabila kejujuran dan kebenarandiutamakan dalam kerja dan satu yang perlu diingat sesuai dengan kelima sila kita nomor satu utamakan sang pencipta dalam segalanya.
Dengan ketidakmampuan mereka dalam menuntaskan berbagai kasus kejahtan terhadap pelanggaran HAM tersebut mana ada rakyat yang mau mempercayakan cara kerja mereka dalam menangani berbagai kasus tersebut, yang ada hanya kekecewaan, kecemburuan dan ketidakpuasan seluruh rakyat terhadap mereka yang intinya tidak sejalan dengan pemerintah dalam hidup. Memang dalam menuntas berbagai kasus seperti ini bukanlah hal mudah seperti kita memutar balik telapak tangan kita, tetapi dalam penuntasan tersebut akan tersa mudah apabila kejujuran dan kebenarandiutamakan dalam kerja dan satu yang perlu diingat sesuai dengan kelima sila kita nomor satu utamakan sang pencipta dalam segalanya.
No comments:
Post a Comment