Mengeluarkan pendapat
disini tidak dikhususkan untuk satu suku saja atau satu ras saja melainkan
semua warga Negara diberikan hak untuk mengeluarakan pendapat. Biasanya
pendapat dikeluarkan atau diajukan apabila terjadi berbagai kesalahan, baik
kesalahan dalam memimpin, kesalahan dalam mengambil keputusan maupun berbagai
kesalahan lainnya yang intinya dengan pendapat tersebut bisa membuat rakyat
atau orang banyak yang dipimpin bisa semakin terkontrol dan terarah.
Dengan demikian tidak
salah saya mengkritik sedikit kesalahan atau ketidakpatuhan pemerintah
terhadap setiap Instrumen dan perundangan yang dibuat dan ditetapkan oleh
mereka sendiri, Sebagaimana orang Papua sudah sangat lama dari tahun 1964 saat
terjadi pemberontakan Organisasi Papua Merdeka tepatnya di daerah Manokwari di
bawah pimpinan Terianus Aronggear hingga tahun 2015 ini selalu meminta kepada
pihak pemerintah Indonesia untuk mendiskusikan atau membicarakan masalah
kelurusan sejarah Bangsa Papua yang sebenarnya yang telah nyata-nyata
bahkan sengaja dibengkokan atau diputar oleh pemerintah Indonesia sendiri,
namun apa jawaban dan tanggapan mereka terhadap argumen tersebut selalu saja
dianggap sebagai suatu masalah yang tidak penting dan tidak perlu
untuk didiskusikan.
Mereka selalu
beriskeras untuk tidak mendiskusikan dan membicarakan masalah itu dengan banyak
maksud dua diantaranya adalah yang pertama agar mereka tetap menjajah dan
membantai orang Papua secara perlahan seperti yang terjadi saat-saat ini
di Provinsi Papua terlebih khusus didaerah paniai ,timika,puncak papua dan
sebagainya sendiri dan yang kedua karena Papua sendiri telah nyata-nyata
memberikan pemasukan atau devisa yang sangat besar bagi Negara
Indonesia yang berjumlah 24 trilyun pertahun yang sebagian besarnya
dari pajak PT Freport Indonesia data inipun di ambil dari data tahun 2002.
Melihat ketidakseriusan pemerintah dalam meresponinya tidak salah
kalau saya menyatakan sebagai tindakan yang sungguh sangat melangar hak
setiap orang untuk mengeluarkan pendapatnya seperti yang nyata-nyata
telah tertera sendiri dalam UUD 1945 pasalnya yang ke-28E tersebut.
No comments:
Post a Comment