Tuesday, December 16, 2014

Setiap warga Negara berhak untuk mengeluarkan pendapat

Mengeluarkan pendapat disini tidak dikhususkan untuk satu suku saja atau satu ras saja melainkan semua warga Negara diberikan hak untuk mengeluarakan pendapat. Biasanya pendapat dikeluarkan atau diajukan apabila terjadi berbagai kesalahan, baik kesalahan dalam memimpin, kesalahan dalam mengambil keputusan maupun berbagai kesalahan lainnya yang intinya dengan pendapat tersebut bisa membuat rakyat atau orang banyak yang dipimpin bisa semakin terkontrol dan terarah. 
Dengan demikian tidak salah saya mengkritik sedikit kesalahan atau ketidakpatuhan pemerintah terhadap setiap Instrumen dan perundangan yang dibuat dan ditetapkan oleh mereka sendiri, Sebagaimana orang Papua sudah sangat lama dari tahun 1964 saat terjadi pemberontakan Organisasi Papua Merdeka tepatnya di daerah Manokwari di bawah pimpinan Terianus Aronggear hingga tahun 2015 ini selalu meminta kepada pihak pemerintah Indonesia untuk mendiskusikan atau membicarakan masalah kelurusan sejarah Bangsa Papua yang sebenarnya yang telah nyata-nyata bahkan sengaja dibengkokan atau diputar oleh pemerintah Indonesia sendiri, namun apa jawaban dan tanggapan mereka terhadap argumen tersebut selalu saja dianggap sebagai suatu masalah yang tidak penting dan tidak perlu untuk didiskusikan.
Mereka selalu beriskeras untuk tidak mendiskusikan dan membicarakan masalah itu dengan banyak maksud dua diantaranya adalah yang pertama agar mereka tetap menjajah dan membantai orang  Papua secara perlahan seperti yang terjadi saat-saat ini di Provinsi Papua terlebih khusus didaerah paniai ,timika,puncak papua dan sebagainya sendiri dan yang kedua karena Papua sendiri telah nyata-nyata memberikan pemasukan atau devisa  yang sangat besar bagi Negara Indonesia  yang berjumlah 24 trilyun pertahun  yang sebagian besarnya dari pajak PT Freport Indonesia data inipun di ambil dari data tahun 2002. Melihat  ketidakseriusan pemerintah dalam meresponinya  tidak salah kalau  saya menyatakan sebagai tindakan yang sungguh sangat melangar hak setiap orang  untuk mengeluarkan pendapatnya seperti yang nyata-nyata telah tertera sendiri dalam UUD 1945 pasalnya yang ke-28E tersebut.

No comments: