Perkembangan sistem
pemerintahan daerah dari masa ke masa
LATAR
BELAKANG
Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten
dan daerah Kota.
Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Kita semua mengetahui bahwa realitas yang terjadi
pada saat ini dipengaruhi oleh bagaimana cara pandang kita melihat sejarah
perkembangan dalam sistem pemerintahan daerah itu sendiri.Karena pada saat
ini,yag mana kita menganut sistem desentralisasi ,diperlukan pengetahuan yang
cukup untuk membedakan,bagian mana yang termasuk urusan Politik lokal dan
urusan Politik Pusat.
Maka dari itu dalam resume ini saya akan paparkan
bagaimana perkembangan sistem pemerintahan Daerah dalam beberapa jaman dan
rejim yang berkembang didalamnya
PEMBAHASAN
A.
MASA PENJAJAHAN
Zaman
penjajahan Belanda
Pemerintah Belanda menerapkan sistem Desentralisasi
dalam hirarki kekuasaannya.Hal
ini mereka perbuat demi mencapai tatanan pemerintahan yang efisien ,yang mana
dahulunya di Indonesia pusat pemerintahan berada di daerah Batavia .Walaupun
dibalik semua itu,ada pandangan bahwa Politik desentralisasi -- Decentralisatiewet
1903 dan Wet op de Bestuurshervorming (Stb 1922/216) -- hanya sekedar meredakan
tuntutan, baik internasional maupun nasional, sebab penyerahan urusan hanya
mencakup hal--hal yang tidak penting dan otonomi sangat sempit. (Harsono, 1992
: 59-60).Yang mana dapat kita perhatikan ,dalam penerapannya masih ada
ketimpangan,dimana pembuatan keputusan masih dikontrol oleh pusat dan sangat
ketat dibawah pengawasan seorang Gubernur Jendral.Dewan daerah tidak diberi
kekuasaan untuk menentukan pimpinan daerah setempat. Misalnya sebagaimana
diterangkan oleh Harsono, Provinciale Raad (Dewan Propinsi) diketuai Gubernur,
dan hanya berhak menentukan Badan Pemerintah Harian (College van Gedeputeerden)
bila dipandang perlu. Walaupun tugas lembaga Provinciale Raad dan Gubernur
dipisahkan, tetapi kedua lembaga ini melakanakan tugas pembantuan. Gubernur
sebagai aparat daerah melaksanakan tugas rumah tangga daerah dalam porsi yang
relatif kecil (1992 : 60-61).
Kebijakan pemerintah Hindia Belanda
tentang pemrintah lokal tersebut tidak lepas dari tujuan utama penjajahan itu
sendiri, yakni menguasai wilayah jajahan dengan maksud menguras segala sumber
daya yang ada. Oleh sebab itu berbagai kebijakan yang dibuat tidak lebih hanya
sekedar instrumen kekuasaan pemerintahan penjajah Belanda. Demikian pun politik
desentralisasi yang dilanbsir tahun 1903, ketika Pemerintah Belanda mengumumkan
undang-undang Desentralisasi (Desentralisatie Wet). Tujuan di tetapkannya
Undang-Undang Desentralisatie Wet tersebut tidak lepas dari tujuan utama
penjajahan itu sendiri, yakni menguasai wilayah jajahan dengan maksud menguras
segala sumber daya yang ada. Oleh sebab itu politik desentralisasi tidak lebih
hanya sekedar instrumen untuk menciptakan efisiensi administrasi pemerintahan
penjajah Belanda. Upaya mengembangkan otonomi daerah, dibarengi dengan berbagai
kebijakan yang bertujuan memanipulasi perilaku kepeminpinan lokal sehingga
menjadi instrumen kekuasaan yang sangat efektif dalam poemerintahan yang
eksploitatif. Hal itu nampak pada kebijakan trerhadap para bupati. Dengan
demikian pemerintah Hindia Belanda telah menempatkan para pemimpin lokal
sebagai pemeras bagi rakyatnya. Dan ini merupakan warisan yang sangat merugikan
bagi pemerintahan daerah di Indonesia. Ringkasnya dapat dikatakan bahwa politik
desentralisasi yang dijalankan di Hindia Belanda lebnih bersifat dekonsentrasi.
Hal itu disesuaikan dengan maksud untuk mempertahankan kekuasaan Belanda di
Indonesia.
Zaman
Penjajahan Inggris
Dalam
pimpinan Tomas Stanfor Raffles,terdapat nilai kebaikan dibandingkan pihak
Belanda yang otoriter,yang mana kekuasaan Raffles cenderung juga melihat
kondisi dan perspektif masyarakat.Hal ini bisa kami lihat dari proses
kekuasaannya yang membatasi kekuasaan Tuan tanah atau yang disebut kaum
Feodal.dan masyarakat dipimpin oleh keresidenan,yang lebih paham dan mengerti
persoalan masyarakat. Maksud itu diwujudkan dengan pembentukan pemerintahan
Karesidenan yang diberi kekuasaan pemerintahan, peradilan dan penerimaan
penghasilan negara. Dengan demikian rakyat berhubungan langsung dengan
pemerintah karesidenan, dan menjauhkan hubungan langsung dengan para Bupati.
Maka dari itu bisa kita cermati bahwa
kekuasaan rafles memandang penting arti dari Bupati,walaupun beberapa kebijakan
dibidang pelayanan masih bersifat sentralistis..
Jaman
Pendudukan Jepang
Kebijakan Pemerintahan Daerah. Pada waktu bala tentara Jepang
berkuasa, Pemerintah Jajahan Jepang melaksanakan pemerintahan militer di
wilayah Hindia Belanda berdasar UU No.
1 tahun 1942. Pemeritahan daerah diatur dengan Osamuserei No. 27 tahun 1942 , yang menetapkan penghapusan dewan dewan
daerah.
Dengan penghapusan dewan-dewan daerah
ini, terbentuklah sistem pemerintahan tunggal di daerah-daerah otonom.
Kepala-kepala daerah Syuutyookan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk
melaksanakan tugas-tugas militer sehari-hari di bawah komando Gunseikan. Mereka
mengatur segala urusan daerah meliputi pemerintahan, kemiliteran, kepolisian,
dan sebagainya (Harsono, 1992 : 70). Singkatnya fungsi pemerintahan hanya
sebatas regulasi, dan berbagai kebijakan, kelembagaan dan kepemimpinan
pemerintahan bersifat militeristik dan otoriter yang jauh dari nilai-nilai
demokratis.
B. MASA AWAL KEMERDEKAAN (DEMOKRASI LIBERAL)
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945. Menurut
UUD 1945 Negara
Indonesia merupakan “eenheidsstaat”
(negara kesatuan), sehingga tidak akan mempunyai daerah yang bersifat “staat”
juga. Menurut pasal 18 UUD 1945 wilayah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi,
dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Daerah-daerah itu bersifat “autonoom”
(streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi
belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Berdasar undang-undang ini pembentukan
daerah disusun secara hierarkhis, dari atas masing-masing provinsi, karesidenan
dan kabupaten/kota (Harsono, 1992 : 85). UU ini tidak mengatur karesidenan dan
daerah istimewa. Pemerintah Karesidenan baru diatur dua tahun kemudian dengan
PP No. 8 Tahun 1947. Pemerintah daerah terdiri atas BPRD dan Badan Eksekutif,
keduanya dipimpin oleh Kepala Daerah. Wewenang BPRD meliputi mengatur
kepentingan daerah (otonomi), melaksanakan peraturan perintah atasan
(medebewind) dan mengatur suatu hal -- dengan pengesahan pemerintah atasan --
sesuai ketentuan perundangan umum. Sementara kepala daerah mempunyai fungsi
ganda, yakni sebagai perangkat daerah sekaligus perangkat pemerintah pusat.
Daerah-daerah yang dapat mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu daerah otonom (biasa) dan daerah Istimewa.
Daerah dibedakan dalam tiga
tingkatan, yaitu Propinsi, Kabupaten/Kota Besar dan Desa/Kota Kecil.
Masing-masing daerah diberi kekuasaan mengelola sumber-sumber keuangannya
sendiri.
Pemerintah daerah terdiri atas DPRD dan
DPD, yang masing-masing mempunyai ketua. Ketua DPRD dipilih oleh dan dari para
anggota DPRD sedangkan ketua DPD adalah Kepala daerah. Jadi kini KDH tidak
merangkap kedua jabatan itu seperti ditentukan dalam UU No. 1 /1945. Selain itu
Kepala Daerah dan DPD, baik bersama-sama atau masing-masing bertanggung jawab
kepada DPRD, dan wajib memberi keterangan-keterangan yag diminta DPRD. Kepala
daerah diangkat oleh pemerintah pusat, Kepala Daerah Provinsi oleh Presiden,
Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Menagri, Kepala Daerah Desa oleh Kepala
Daerah Provinsi. Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai fungsi
mengawasi pekerjaan DPRD dan DPD dan sebagai Ketua dan anggota DPD yang
merupakan organ Pemerintah Daerah.
Dengan ketentuan adanya badan
legislatif daerah itu, daerah otonom dapat mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Hal ini berarti daerah tersebut mempunyai kekuasaan politik.
Namun demikian dapat dikatakan desentralisasi yang dianut lebih bermakna
dekonsentrasi dari pada devolusi. Terutama bila dilihat dari kedudukan kepala
badan legislatif yag dirangkap oleh kepala daerah. Sementara kepala daerah
mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai perangkat daerah sekaligus perangkat
pemerintah pusat. Dualisme fungsi kepala daerah berarti pula bobot pelaksanaan
fungsi lebih kepada sebagai perangkat pemerintah pusat. Perwujudannya adalah
pertanggung jawaban kepala lebih kepada pemerintah pusat dari pada kepada DPRD.
Susunan daerah yang bersifat hierarkhis mempunyai implikasi terhadap pengawasan
yang kuat terhadap berbagai tingkat daerah. Dengan demikian dalam berbagai
kebijakan pemerintahan daerah nuansa sentraliasi masih sangat terasa.
Jika dilihat dari segi pelaksanaan
fungsi pemerintahan daerah, sebenarnya belum ada batasan yang tegas antara
pelaksanaan otonomi dengan medebewind,
sehingga daerah mengatur urusan-urusan mengenai keamanan dan ketertiban.
Disamping tugas mengatur (otonomi) daerah-daerah juga mengurus hal-hal yang
hubungan dengan perjuangan kemerdekaan beserta akibat-akibatnya, seperti
mengadakan Fonds Kemerdekaan, menyelenggarakan pemindahan pengungsi dsb (The
Liang Gie, 1993: 54-55). Keadaan demikian memang tidak terlepas dari suasana
politik dalam negeri Indonesia masa itu, sehingga fungsi pemerintahan daerah
dilaksanakan berkaitan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan dalam
rangka “nation building”. Ditambah dengan
permasalahan yang kompleks yang menuntut pengaturan yang sangat banyak, tidak
mungkin merombak secara total berbagai peraturan yang telah ada sebelumnya.
Dengan pemahaman demikian kebijakan desentralisasi masih belum bergeser terlalu
jauh dari pelaksanaan desentralisasi pemerintahan Hindia Belanda, yakni
penekanan pada desentralisasi administrasi bukan desentralisasi politik.
Sehingga pada masa demokrasi liberal ini, dalam pelaksanaan pemerintahan pemerinrahan
realitas pengaturan formal itu sangat terasa lebih sentralistis daripada
desentralistis.
C. MASA DIKTATORIAL
Berdasar peraturan ini terdapat
dualisme kedudukan Kepala Daerah, yakni sebagai alat pemerintah pusat sekaligus
sebagai alat pemerintah daerah. Kecuali itu Kepala Daerah mempuyai kedudukan
sentral yang sangat kuat (dalam The Liang Gie, 1994 : 215). Karena ia sekaligus
memimpin DPRD sehingga ia tidak bertanggung jawab kepada DPRD, melainkan kepada
Presiden. Kepala daerah dan DPRD lebih berperan sebagai perangkat pemerintah
pusat. Konsekuensinya adalah lembaga pemerintah dan kepemimpinan daerah
berorientasi pada efektifitas pengaturan pusat. Dengan demikian UU ini tidak
menganut prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Desentralisasi
yang dilaksanakan lebih berbobot pada dekonsentrasi. Akibat selanjutnya adalah
bahwa kemandirian daerah belum dapat terbina secara baik.
Pada masa awal kemerdekaan hingga tahun
1959 ini desentralisasi politik dirasakan masih sangat riskan, karena di
berbagai daerah di Indonesia berkembang kecenderungan pembangkangan terhadap
pusat terutama akibat ketidak puasan atas distribusi sumber daya yang tidak
seimbang. Kecenderungan itu mengambil momentum ketika diberlakukan demokrasi
parlementer yang sangat liberalistik. Dekrit presiden 5 Juli 1959 merupakan
upaya untuk menjawab keadaan tersebut.
Fungsi pemerintahan daerah adalah untuk
turut menciptakan pemerintahan yang stabil; pengawasan jalannya pemerintahan di
daerah secara efektif dan efisien; memelihara kepentingan, keamanan dan
ketertiban umum serta memajukan kesejahteraan rakyat. Selain itu untuk
membentuk pemerintahan yang mencerminkan kehendak rakyat berdasar prinsip
kemandirian politik, ekonomi dan kebudayaan.
Adanya sistem pengawasan dan pengendalian
ketat, yang ditandai dengan susunan daerah yang bertingkat dan fungsi kepada
daerah sebagai alat pemerintah pusat mengambarkan tidak adanya pembagian
kekuasaan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik desentalisasi masih
sangat bersifat dekonsentratif.
D. MASA TRANSISI (TAHUN 1999
- Sekarang)
Hubungan Kekuasaan Antar Pemerintah
Daerah.
Propinsi sebagai Daerah Otonom sekaligus daerah administratif.
Konsekuensinya Propinsi melaksanakan kewenangan pemerintah yang didelegasikan
pada Gubernur dan propinsi bukan merupakan pemerintah atasan Daerah Kabupaten
dan Kota, artinya tidak ada hubungan hirarki. Dalam praktek terdapat hubungan
koordinasi, kerjasama dan/atau kemitraan dengan Daerah Kabupaten/Kota
masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai wilayah administratif, Gubernur
selaku wakil pemerintah melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap
Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi, pengawasan
represif dan preventif serta tugas-tugas pembinaan kepada pemerintah Propinsi perlu
dilimpahkan wewenang tertentu, diantaranya wewenang pengambilan keputusan.
Sehingga masalah-masalah dapat diselesaikan dengan cepat oleh Gubernur.
Penyerahan urusan menggunakan sistem
residu, dengan asumsi sebanyak mungkin urusan diserahkan pada daerah
Kabupaten/Kota. Kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan Kabupaten/Kota
ditangani pemerintah Propinsi. Bila propinsi juga tidak mampu urusan itu
ditangani pemerintah Pusat.
Menurut Undang-Undang ini Pemerintah
Daerah berfungsi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
parakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Pemisahan DPRD dengan
Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memberdayakan DPRD dan meningkatkan
pertanggung-jawaban Pemerintah Daerah pada rakyat.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari
paparan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa ,dalam perkembangannya sistem
pemerintahan daerah di Indonesia bergantung pada masa kolonial oleh
Belanda,yang mengekang sekali proses kebijakan dan sangat sentralistis
Kemudian
lain halnya ketika pemerintahan Rafless berkuasa dengan menghapuskan bahkan
mengurangi proses feodalistis di negara ini.Kemudian Indonesia juga mengenyam
betapa pahitnya ketika jaman Jepang yang tak berbeda bahkan lebih buruk,yang
mana pemerntah Jepang memperketat dan mempersempit proses pemerintahan daerah.
Dan
ketika Masa Awal kemerdekaan,masa demokrasi liberal dalam pasal pasal terdapat
perbenturan dan tafsir yang berbeda soal pemerintahan Daerah ini.Hingga
akhirnya pada masa transisi dikeluarkannya dan dikembangkannya ide desentralisasi
menyebabkan beragam spekulasi sebagai dampak kebijakan yang sudah dipecah dan
diberika tangggung jawab kepada pemerintahan daerah
Dalam
pola ini dapat kita lihat bahwa setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah
daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut
gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala
daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut
wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut
wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan
kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur
yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di
wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada
Presiden
Dasar
utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya
urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap
penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor
kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas
yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan
kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh
karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah
tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat
daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah
kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan
dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
Dinas
daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga
teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan,
kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit
umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris
Daerah.
Kecamatan
dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan
Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
2. Saran
Kita
perlu mengkaji lebih dalam bagaimana efektifitas dan mekanisme sistem desentralisasi
yang kini terus mengalami dinamika di berbagai bagian Indonesia.
No comments:
Post a Comment